Nama : Piki Ramadhan
Konsentrasi : kebijakan publik
Mata kuliah : evaluasi kebijakan publik
Sebelumnya PSBB tahap pertama berlaku 17-30 April sudah berakhir, maka perpanjangan tahap kedua akan diusulkan ke Gubernur Riau. Dalam usulan itu, Pemkot Pekanbaru meminta gubernur juga menerapkan PSBB di 12 kabupaten/kota lainnya di provinsi tersebut agar upaya pemutusan penularan Covid-19 bisa optimal. "Jika tidak disetujui, minimal wilayah Pekansikawan (Pekanbaru, Siak, Kampar, Pelalawan) ditetapkan PSBB, kalau tidak juga maka Pekanbaru akan tetap memperpanjang PSBB," katanya. Firdaus mengatakan perpanjangan PSBB tahap kedua itu aturan dan protokolernya sama dengan tahap pertama.
Dia mengatakan kebijakan memindahkan aktivitas belajar, ibadah, dan bekerja ke rumah lewat peraturan wali kota sejak 12 Maret hingga pemberlakuan PSBB mulai 17 April 2020, terbukti mampu menekan tren kasus Covid-19 di Pekanbaru. "Pada tanggal 23 April, pas sebulan kita lakukan edaran Wako Pekanbaru alami puncak penyebaran Covid-19, di mana tercatat pertambahannya 18 pasien dalam pengawasan per hari," kata dia. Data statistik pasien dalam pengawasan yang berhasil disusun Pemkot Pekanbaru, setelah sebulan memindahkan aktifitas ke rumah, terjadi penurunan kasus. "Kami mencatat terjadi tren perlambatan PDP di Pekanbaru pada 10 hari pemberlakuan PSBB, atau tepatnya tanggal 27 April, yakni dari puncaknya 18 per hari menjadi 11 kasus PDP per hari," katanya.
Mengevaluasi kebijakan Pemrov dan Pemkot pekanbaru dalam menangani Covid-19 dan PSBB dengan menggunakan indikator William Dunn.
Dunn menggambarkan kriteria-kriteria evaluasi kebijakan yang meliputi 6 (enam) tipe sebagai berikut:
1. Efektifitas (Effectiveness)
Berkenaan dengan apakah suatu alternatif mencapai hasil (akibat) yang diharapkan atau mencapai tujuan dari diadakannya tindakan. Efektifitas yang secara dekat berhubungan dengan rasionalitas teknis, selalu diukur dari unit produk atau layanan atau nilai moneternya.
2. Efisiensi (Efficiency)
Berkenaan dengan jumlah usaha yang diperlukan untuk meningkatkan tingkat efektifitas tertentu. Efisiensi yang merupakan sinonim dengan rasionalitas ekonomi, adalah merupakan hubungan antara efektifitas dan usaha yang terakhir umumnya diukur dari ongkos moneter.
3. Kecukupan (Adequacy)
Berkenaan dengan seberapa jauh suati tingkat efektifitas memuaskan kebutuhan, nilai atau kesempatan yang menumbuhkan adanya masalah. Kriteria kecukupan menekankan pada kuatnya hubungan antara alternatif kebijakan dan hasil yang diharapkan.
4. Pemerataan/Kesamaan (Equity)
Indikator ini erat berhubungan dengan rasionalitas legal dan sosial dan menunjuk pada distribusi akibat dan usaha antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat. Kebijakan yang berorientasi pada perataan adalah kebijakan yang akibatnya (misalnya, unit pelayanan atau manfaat moneter) atau usaha (misalnya biaya moneter) secara adil didistribusikan. Kebijakan yang dirancang untuk mendistibusikan pendapatan, kesempatan pendidikan atau pelayanan publik kadang-kadang direkomendasikan atas dasar criteria kesamaan. Kriteria kesamaan erat kaitannya dengan konsepsi. yang saling bersaing, yaitu keadilan atau kewajaran dan terhadap konflik etis sekitar dasar yang memadai untuk mendistribusikan risorsis dalam masyarakat.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 19/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Noni, Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain kehutanan, DBH SDA Migas tambahan untuk otsus, Dana Insentif Daerah (DID), DAK Fisik Bidang Kesehatan, dan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dapat direalokasikan untuk Covid-19. Lewat dua beleid ini, Kementerian Keuangan mengatakan terdapat kurang lebih Rp17,17 triliun yang bisa digunakan lewat APBD untuk penanganan Covid-19 di seluruh daerah.
5. Responsivitas (Responsiveness)
Berkenaan dengan seberapa jauh suatu kebijakan dapat memuaskan kebutuhan, prefensi, atau nilai kelompok- kelompok masyarakat tertentu. Kriteria responsivitas adalah penting karena analisis yang dapat memuaskan semua kriteria lainnya – efektifitas, efisensi, kecukupan, kesamaan – masih gagal jika belum menanggapi kebutuhan actual dari kelompok yang semestinya diuntungkan dari adanya suatu kebijakan.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pengajuan PSBB untuk melegalkan kegiatan rencana aksi yang telah dijalankan dalam tiga pekan terakhir. Menurutnya, penerapan social distancing sejak awal di masyarakat masih rendah. Sementara penyebaran Covid-19 semakin hari makin tinggi.Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, telah siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin luas.
Namun penerapan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya yang mana aktivitasnya dibatasi dan juga beberapa pelaku usaha juga sudah merumahkan karyawannya. KitaKita mendukung PSBB di Pekanbaru, namun pangan untuk warga harus dijamin. Kita tekankan kalau bisa minggu ini segera cairkan Bansos karena masyarakat sudah kelaparan, dan Walikota harus jujur soal anggaran karena bawahannya ketika dipanggil oleh DPRD Pekanbaru tidak bisa menjawab hal itu.
6. Ketepatan (Appropriateness)
Adalah kriteria ketepatan secara dekat yang berhubungan dengan rasionalitas substantive, karena pertanyaan tentang ketepatan kebijakan tidak berkenaan dengan satuan kriteria individu tetapi dua. atau lebih criteria secara bersama-sama. Ketepatan merujuk pada nilai atau harga dari tujuan-tujuan program dan kepada kuatnya asumsi yang melandasi tujuan tersebut.
Dalam hal ini evaluasi tersebut Gubri juga meminta kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus untuk memperbaiki data masyarakat yang akan menerima bantuan sosial. “Karena data yang sebelumnya data lama, sementara data terkini sudah banyak perubahan. Makanya itu juga perlu kami sampaikan agar penerima bantuan tepat sasaran
Beberapa artikel mengenai evaluasi gubernur Riau :
PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah mengevaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru bersama Walikota (Wako) Pekanbaru, Firdaus dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Peka UI memberi masukan terhadap hal-hal yang perlu dibenahi oleh Pemko Pekanbaru. Itu yang perlu disampaikan kemarin,” kata Gubri, Selasa (21/4/2020).
Selain itu, dalam evaluasi tersebut Gubri juga meminta kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus untuk memperbaiki data masyarakat yang akan menerima bantuan sosial.
“Karena data yang sebelumnya data lama, sementara data terkini sudah banyak perubahan. Makanya itu juga perlu kami sampaikan agar penerima bantuan tepat sasaran,” ujarnya.
Beberapa hal yang perlu dibenahi adalah pemeriksaan di daerah perbatasan Pekanbaru yang tidak menyiapkan tenaga kesehatan.
“Itu yang termasuk kita tanyakan, dari segi mana mereka tidak siap. Karena tidak mesti tenaga kesehatan yang ahli, tapi cukup untuk mengecek suhu menggunakan Thermal Scaner. Kemudian tukang catat juga mesti ada. Kan tak mesti tenaga kesehatan, relawan juga bisa,” ungkapnya.
Yang terpenting berkenaan dengan cek poin itu ada petugas yang menangani cek suhu. Kemudian disana juga mesti ada ambulance kalau ada orang yang suhunya lewat 38 derajat atau demam langsung masuk ambulance.
“Kalau ambulance tak ada, bagaimana?,” tanya Gubri.
Kemudian, Gubri melihat ada wilayah di Pekanbaru yang banyak zona merahnya. Maka Pemko Pekanbaru harus mengawasi warganya agar penyebaran virus Corona tidak berkembang. (MCR/amn)